Senin, 26 Desember 2016

Pancasila Secara Historis(filsafat)

. Pancasila Secara Historis
Tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara  yang diberi nama Pancasila juga termuat dalam UUD 1945 yang pada saat itu disahkan.  Hal ini mnurut Soekarno atas saran dari salah seorang temannya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya. Sejak  itulah istilah Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan istilah umum. Adapun secara historis proses perumusan Pancasila sbb:

a. Mr. Mohammad Yamin
Pada sidang  BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut:

1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut.

1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kebangsaan persatuan Indonesia.
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut:

1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir dan bathin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat

c. Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal  1 Juni 1945, Ir. Soekarno megusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut.

1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3) Mufakat atau demokrasi .
4) Kesejahteraan Sosial .
5) Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”.

1) Sosio Nasional yaitu, “Nasionalisme dan Internasionalisme”
2) Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3) Ketuhanan YME

d. Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan di dalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut.

1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemuluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pancasila Secara Terminologis
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang yang di dalamnya telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia atau yang dikenal UUD 1945. Adapun UUD 1945 terdiriri atas dua bagian yaitu Pembukaan UUD  1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal,  1 aturan-aturan peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.

Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab
c. Persatuan Indonesia
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia yang disahkan seluruh rakyat Indonesia. Namun dalam sejarah ketatangaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut.
a. Dalam Konstitusi Republik Indonesia  Serikat (29 Desember -  17 Agustus 1950)
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Peri Kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan Sosial

b. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Peri Kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kerakyatan
5) Keadilan Sosial

c. Dalam kalangan masyarakat luas
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Peri Kemanusiaan
3) Kebangsaan
4) Kedaulatan Rakyat
5) Keadilan Sosial

4. Filsafat Pancasila

1. Konsep dasar Filsafat
Salah satu kelebihan manusia yang tidak dimiliki oleh makhluk makhluk Tuhan lainnya keingintahuannya yang sangat dalam terhadap segala sesuatu di alam semesta ini. Sesuatu yang diketahui oleh manusia itu disebut pengetahuan.
Ditilik dari sumber perolehannya, pengetahuan itu dapat dibedakan dalam beberapa macam. Apabila pengetahuan itu diperoleh melalui indera manusia, disebut pengetahuan indrawi (pengetahuan biasa). Jika pengetahuan tersebut dikembangkan mengikuti metode dan sistem tertentu serta bersifat universal, disebut pengetahuan ilmiah. Selanjutnya apabila pengetahuan itu diperoleh melalui perenungan yang sedalam-dalamnya (kontemplasi) sampai pada hakikatnya, maka munculah pengetahuan filsafat.

Falsafah atau filsafat berasal dari kata Yunani : “Philos” dan “Shopia”. Philos artinya mencari atau mencintai; sedang Sophia artinya  kebijakan  atau kebenaran. Jadi kata majemuk “Philosophia” kira-kira berarti, daya upaya pemikiran  manusia untuk mencari kebenaran dan kebijakan.
Dari istilah tersebut jelaslah bahwa orang yang berfalsafah ialah orang yang mencintai kebenaran atau mencari kebenaran, bukan memiliki kebenaran. Falsafah adalah hasil pemikiran manusia secara teratur dan sedalam-dalamnya dalam usaha menemukan hakikat sesuatu atau kebenaran sedalam-dalamnya.

Apabila falsafah bertujuan untuk menemukan kebenaran yang sedalam-dalamnya, maka falsafah hidup bertujuan untuk menemukan kebenaran yang sedalam-dalamnya yang dapat dipergunakan sebagai pegangan hidup dan pedoman hidup agar bangsa Indonesia mendapatkan kebahagiaan, yaitu kebahagiaan lahir batin, dunia akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar